KARIKATUR BANTENPOST.COM
Sidang Raka, Jaksa Bantah Hilangkan Barang Bukti
Hukum_Kriminal - Selasa 10 Juli 2012 20:49

TANGERANG KOTA - Jaksa penuntut umum membantah telah kehilangan dua butir barang bukti ekstasi dalam kasus Raka Widyarma, putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Sebab, jaksa hanya menunjukkan tiga butir ekstasi dari lima butir yang disita dari Raka.


"Barang bukti dua butir ekstasi tidak hilang tetapi digunakan sebagai sampel tes oleh kepolisian," kata jaksa Riyadi usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (10/7). Pernyataan Riyadi karena dalam persidangan kedua di PN Tangerang hanya menunjukkan tiga butir pil ekstasi kepada tiga saksi.


Raka ditangkap polisi pada 6 Maret di rumahnya di Jalan Perkici Raya EB-2 No 42 Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan. Saat itu, Raka baru saja menerima 5 butir pil ekstasi yang dipesannya dari Malaysia dan dikirim melalui jasa ekspedisi.


Dalam sidang kedua itu, terdapat tiga saksi yang memberi keterangan, yakni karyawan Fedex Fahrul Rozy, dan dua pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Betrix dan Turmudzi. (ANT/HAM)



\"Share
BANTENPOST.COM --- SEMUA WARTAWAN BANTENPOST DILENGKAPI KARTU PERS / SURAT TUGAS. BILA ADA WARTAWAN/KONTRIBUTOR MEMINTA SESUATU IMBALAN ATAU MENGAKU WARTAWAN BANTENPOST. SILAHKAN HUB REDAKSI ATAU KIRIM EMAIL KE : bantenpost@bantenpost.com.