
TANGERANG KAB - Pengadaan lahan Gerai Samsat Sepatan di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terindikasi korupsi. Adanya dugaan korupsi itu setelah Kejati Banten meningkatkan kasus tersebut dari tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.
“Dugaan korupsi lahan Samsat Sepatan sudah masuk ke tahap penyelidikan. Surat perintah penyelidikan ini kami terima dari pimpinan sejak Juni lalu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim, SH, kemarin.
Mustaqim mengatakan, nilai proyek pengadaan lahan untuk Gerai Samsat Sepatan itu sekitar Rp 1,4 miliar dilakukan tahun 2011 dengan luas 3500 meter persegi. “Sepengetahuan saya, penyelidikan kasus ini hanya untuk pengadaan lahannya, kalau untuk pembangunan gerai Samsatnya saya tidak tahu, apakah bermasalah atau tidak,” kata Mustaqim, SH.
Mustaqim menambahkan, dalam tahap penyelidikan ini Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari tim teknis, yakni panitia, Camat, Kades, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemilik tanah. “Beberapa hari lalu sudah ada sekitar sepuluh orang yang diperiksa dalam kasus ini,” katanya.
Mustaqim menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar awal 2012 yang menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan lahan gerai Samsat Sepatan. Kejati kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan puldata dan pulbaket pada awal 2012.
“Mulai ditangani Kejati Banten awal 2012. Itu bermula dari laporan masyarakat. Perintah lid (penyelidikan-red) juga baru Juni kemarin. Alasan ditingkatkan ke penyelidikan karena dalam proyek pengadaan ini kami menemukan adanya indikasi korupsi,” ungkap Mustaqim. (PSKT/JAY)





