KARIKATUR BANTENPOST.COM
PLN APL Cikokol Tutupi Kasus Kabel PT. BSB, PT. PPN Tuduh PT.MKM Lakukan Penipuan
Lapsus - Minggu 24 Juni 2012 20:31

BANTENPOST - Semakin terbuka dan meluas permasalahan kabel PLN sejengkal alias kabel yang dipendam asal-asalan ‘garis miring’ tidak sesuai ketentuan. Seperti ditulis media ini, galian kabel sejengkal marak di Tangerang Kota dan Kabupaten. Disejumlah daerah ditemukan kabel PLN  bertegngan tinggi yang ditanam asal-asalan. Terakhir telah ditemukan 4 buah kabel berjenis SKTM di Desa Tobat yang dipendam asal-asalan dan berserakan. Belakangan kemudian PT. Mahiza Karya Mandiri (MKM) memperbaiki kabel-kabel yang berserakan tersebut setelah beberapa media menurunkan liputan kabel yang bermuara ke PT. Bangun Sarana Baja (BSB) tersebut.

 

Beberapa penjabat PLN yang berhasil dionfirmasi media ini terkesan saling menutupi dan ‘lempar sana lempar sini’. Pemsangan kabel PT.BSB dan berujng di Gardu Induk New Balaraja sendiri telah dilakukan pada tahun 2009 lalu sesuai data yang didapat media ini dari beberapa pejabat PLN. Diduga kuat pemasangan kabel tersebut menyalahi kontrak yang disepakati. Dugaan kuat jalur yang dipasangan tidak sesuai denah awal alias mengambil jalur pintas. Selain itu, kabel-kabel bertegangan tinggi tersebut ditanam asal-asalan. Warga Desa Tobat Kec.Balaraja banyak yang protes karena khawatir dengan kabel-kabel tersebut.

 

Pejabat PLN APL Cikupa sendiri merasa khawatir dengan kabel-kabel tersebut. Tulus dan Toyib kedua pejabat PLN APL Cikupa sangat khawatir dengan kabel-kabel tersebut mengingat memang seharusnya kabel-kabel tersebut harus ditanam minimal 80 cm sampai dengan 1.5 m kedalam tanah, namun kenyataannya jauh dibawah itu.”Jika benar kabel-kabel itu ditanam dangkal, itu menyalahi ketentuan dan sangat berbahaya karena kebel-kabel itu berjenis SKTM 20 KV yang artinya itu cukup tinggi, sangat berbahaya,” papar tulus didampingi Toyib saat dikonformasi media ini beberapa waktu lalu.Sedangkan pejabat PLN APL Cikokol yang terkait dengan proyek ini terindikasi menutup-nutupi kasus ini.

 

Penelusuran media ini, ternyata proyek pemsangan kabel PT.BSB pada tahun 2009 tersebut adalah PT. Prima Persada Nusantara (PPN) yang kemudian di subkan ke PT. Mahiza Karya Mandiri (MKM). Mendengar dugaan terjadinya ‘penyelewangan’ pekerjaan tersebut. PT. Prima Persada Nusantara lewat lewat direkturnya, Ir. Hartono Limantono menegur PT. MKM, bahkan dalam suratnya, Ir. Hartono mengancam bos besar PT. MKM, Mahmud Uzer akan membaswa kasus ini ke jalur hukum bila benar mandat dari PT. PPN kemudian diselewengkan oleh PT. MKM.

 

PT. PPN sendiri lewat lewat suratnya ke PT. MKM  merasa dirugikan karena jalur tersebut menghilangkan volume kabel sekitar 4.000 meter dan jalur pemasangan diduga menyalahi kesepakatan. “Segera mengembalikan jalur kabel yang ditanam sesuai dengan volume SPK (surat perintah kerja) dan hibah serta gambar dari PT. PLN (Persero) gambar jalur kabel kami lampirkan seharusnya yang dipasang jalur warna biru tetapi yang dipasang jalur warna orange, dengan adanya perubahan jalur terseut kami dirugikan volume kabel sebanyak 4.000 meter” tulis Ir. Hartono Limantono dalam surat yang dikirim ke PT. MKM.

 

Bahkan dalam surat komplain tersebut, PT. Prima Persada Nusantara meminta agar membongkar kabel yang ditanam dibawah ketentuan tersebut dan menuduh PT. MKM melakukan penipuan atas proyek Hibah Natura jaringan listrik PLN dari PT BSB. Sampai berita ini diturunkan, Dirut PT. MKM Mahmud Uzer belum bisa dikonfirmasi, ketika di SMS dan dihubungi via telp tidak menjawab.

 

Kebel PLN yang melewati Desa Tobat Balaraja tersebut adalah milik PLN yang diperuntukan untk PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Menurut Undang-undang ketenaga-Listrikan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-Listrikan Pasal 2 butir 1 (g) tentang keselamatan dan keamanan dan pasal 28 tentang hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Proyek Galian Kabel PT BSB yang dilakukan oleh kontraktor PT. MKM diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-undang  Ketenaga-Listrikan.

 

Salah satu sumber pejabat PLN yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan sangat yakin bahwa proyek kabel tersebut menyalahi ketentuan alias tidak sesuai jalur, bahkan pejabat yang masih aktif ini berani bersaksi di pengadilan jika kasus ini berujung di pengadilan. “Saya siap membuktikan bahwa proyek ini menyalahi ketentuan alias tidak sesuai peta yang disepakati melainkan mengambil jalur pintas, saya siap dikonfontir dan sisaksikan pejabat-pejabat terkait” paparnya kepada Bantenpost.com (USM/JGO)



\"Share
BANTENPOST.COM --- SEMUA WARTAWAN BANTENPOST DILENGKAPI KARTU PERS / SURAT TUGAS. BILA ADA WARTAWAN/KONTRIBUTOR MEMINTA SESUATU IMBALAN ATAU MENGAKU WARTAWAN BANTENPOST. SILAHKAN HUB REDAKSI ATAU KIRIM EMAIL KE : bantenpost@bantenpost.com.