BANTENPOST - Beberapa kali media ini menurunkan liputan khusus tentang galian kabel milik PLN yang ditanam asal-asalan alias ‘sejengkal’ alias tidak sesuai aturan. Di Tangerang Kota dan Kabupaten marak galian kabel sejengkal tersebut, hal ini meresahkan warga karena keselamatan warga terancam dengan kebel-kabel bertegangan cukup tinggi tersebut.
Di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang seperti ditulis media ini, ada galian kabel PLN yang melewati perkampungan padat penduduk, namun kabel kabel-kabel ( 4 buah kabel ) berjenis SKTM berserakan di got-got warga dan dijalan-jalan yang sering dilalui masyarakat.
Beberapa warga yang sempat di wawancarai media ini menuntut PLN agar segera memperbaiki kabel-kabel yang terlihat dari permukaan tersebut. Bahkan ada perusahaan (PT) rela mengeluarkan uang untuk menutupi kabel yang ditanam sejengkal tersebut. “Kalau musim hujan, anak-anak sering bermain di got-got ini dan bapak-bapak lihat sendiri ada banyak kabel PLN diatas got berserakan, ini sangat berbahaya dan harus segera diperbaiki, “ tutur salah satu RT di kampong Desa Tobat.
Kebel PLN yang melewati kampung tersebut adalah milik PLN yang diperuntukan untk PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Menurut Undang-undang ketenaga-Listrikan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-Listrikan Pasal 2 butir 1 (g) tentang keselamatan dan keamanan dan pasal 28 tentang hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Proyek Galian Kabel PT BSB yang dilakukan oleh kontraktor X tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Ketenaga-Listrikan.
Kepala Desa Tobat, Endang, saat dikonfirmasi oleh BantenPost membenarkan adanya perngerjaan jaringan listrik yang mengarah dari pintu lama PT BSB pada tahun 2009 melalui terowongan yang tidak jauh dari pintu gerbang PT BSB melintasi Desa tobat dan bantaran kali.
“Saya merasa prihatin atas kebijakan PLN yang melakukan pembuatan jaringan listrik bertegangan tinggi untuk PT BSB melalui pemukiman padat penduduk dan kabel-kabel tersebut tidak ditanam sebagaimana mestinya sehingga membahayakan dan membuat warga setempat khawatir hingga kini”, paparnya.
Lebih rinci, Endang juga mengatakan bahwa pada saat itu tahun 2009 banyak warga yang komplain kepada dirinya agar pengerjaan proyek tersebut dihentikan karena membuat warga khawatir dan diluar kewajaran karena kabel yang digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat melalui jalur padat penduduk. Namun, adanya kompensasi berupa dana sosial yang diberikan oleh kontraktor pelaksana kepada warga setempat membuat pekerjaan itu terkesan dipaksakan untuk melewati pemukiman padat penduduk.
Kasus kabel sejengkal yang cukup meresahkan warga Desa Tobat, harus menjadi perhatian khusus PLN. Adanya ledakan gardu BL. 109 PT BSB sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Keamanan PT.BSB bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2012, pukul 06.52 WIB terjadi 5 kali ledakan pada salah satu gardu Produksi PT BSB karena konsleting listrik. Akibat ledakan tersebut, aliran listrik bagian produksi PT BSB padam.
Adanya ledakan gardu tersebut dibenarkan oleh Pak Jim, sebagai salah satu manager PT. BSB melalui kontak telepon dari sauran keamanan PT. BSB. Mengenai pemasangan jalur listrik perusahaannya bilamana ada permasalahan diserahkan sepenuhnya kepada PLN.
Hasil pantauan dilapangan, kontraktor PT. X memperbaiki saluran kabel yang bermasalah terebut. Ada dugaan kuat bahwa adanya penyelewengan proyek Hibah Natura jaringan listrik PLN dari PT BSB. Apabila terbukti adanya penyelewengan proyek Hibah Natura jaringan listrik PLN tersebut, maka PT BSB, selaku konsumen PLN sangatlah dirugikan.
Beberapa pejabat PLN yang dikonfirmasi media ini baik APL Cikupa, Cikokol dan perjabat-pejabat yang terlibat dalam pengerjaan ini terkesan menutupi, bahkan terindikasi saling lempar tanggungjawab, sehingga muncul dugaan dari masyarakat dan LSM-SLM bahwa dalam proyek ini (Pemasangan Kabel PLN ke PT. BSB) kental dengan korupsi dan penyelewangan.(JGO/HAM/ZIE)





